Kubu Suparta Keberatan dengan Penghitungan Kerugian Negara dalam Korupsi Timah

Ilustrasi. Medcom

Kubu Suparta Keberatan dengan Penghitungan Kerugian Negara dalam Korupsi Timah

Achmad Zulfikar Fazli • 23 December 2024 19:51

Jakarta: Kubu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, keberatan dengan vonis atau hukuman yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.  

Tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad, heran dengan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun. Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut mengingat untuk menghasilkan bijih timah membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.  

"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami," ujar Andi usai sidang, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.  

Andi menegaskan perlu vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti. Sebab, Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang resmi, bukan penambang ilegal

“Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Hakim Sebut Kasus Korupsi Timah Merugikan Negara Rp300 Triliun


Terkait penyitaan harta, Andi menyebutkan sebagian besar yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015. "Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," ujar dia.

Pikir-pikir Ajukan Banding

Tim hukum maupun Suparta masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.  

"Kami belum menerima salinan putusan. Setelah ini, kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Andi.
  
Selain Suparta, dua terdakwa lain dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, divonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.  

Sedangkan, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta. 

Kemudian, sebesar Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)