Ilustrasi kepala daerah. Istimewa
Tri Subarkah • 18 December 2024 09:43
Jakarta: Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus digelar secara serentak di tanggal yang sama, termasuk, bagi daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ditegaskan pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini seraya mengingatkan Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Namun, terdapat pengecualian yang dibuat MK ihwal pelantikan serentak tersebut. MK mengecualikan pelantikan serentak bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serta faktor force majeure sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga:
MK Terima 294 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 |