Sidang vonis pembuang sampah sembarangan. Dok. Istimewa
Medcom • 9 July 2024 11:32
?Yogyakarta: Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, di vonis denda Rp50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Dua terdakwa itu yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah. Keduanya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
"Terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah," kata Djoko Wiryono Budi.
Persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. Tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta dan seorang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
Dari bukti berupa yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB.
Baca: Kota Bandung Buka Layanan Angkutan Sampah Besar Gratis |