2 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Lintas Provinsi Dibekuk

Barang bukti pupuk subsidi. (MGN/Fery Jaya Saputra)

2 Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Lintas Provinsi Dibekuk

Fery Jaya Saputra • 20 November 2024 08:52

Mukomuko: Tim Macan Selagan Satreskrim Polres Mukomuko, Bengkulu, menggagalkan upaya penyelundupan puluhan karung pupuk bersubsidi ukuran 50 kilogram dari Sumatra Barat menuju Kabupaten MukoMuko, oleh 2 mafia pupuk.

Untuk mengelabuhi polisi, kedua pelaku masing-masing berinisial ST, warga asal Desa Sungai Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat dan MR warga Desa Makar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten MukoMuko, mengganti karung pupuk bersubsidi dengan karung bekas pakan ternak. Pupuk subsidi yang diselundupkan rencananya dijual ke petani dengan harga tinggi.

Penangkapan terhadap kedua pelaku penyelundupan puluhan karung pupuk bersubsid dilakukan Tim Macan Selagan Satreskrim Polres Mukomuko di tepi Jalan Lintas Barat Sumatra Bengkulu-Sumatra Barat atau tepatnya seputar kawasan pantai Abrasi di Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten MukoMuko, saat akan mengantarkan pesanan puluhan karung pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Ahmad Nizar Akbar, mengatakan kasus ini berhasil terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi lintas provinsi.

"Selain para pelaku mengganti kemasan karung pupuk dengan karung pakan ternak, pengiriman puluhan karung pupuk bersubsidi juga dilakukan pada malam hari menggunakan mobil pick-up," ucapnya, Selasa, 19 November 2024.

Saat dilakukan penggerebekan, Tim Macan Selagan Satreskrim Polres MukoMuko mengamankan barang bukti berupa 20 sak pupuk bersubsidi jenis urea, 20 sak pupuk ponska, serta 10 sak pupuk non-subsidi jenis NPK dan satu unit mobil pick up.
 

Baca juga: Petani Sambut Baik Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah

Pupuk bersubsidi tersebut diduga akan dijual oleh pelaku berinisial MR kepada kelompok tani di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, dengan harga lebih tinggi.

"Pengakuan pelaku, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama setahun terakhir. Dalam satu kali kirim, pelaku dapat mengirimkan sebanyak puluhan karung pupuk bersubsidi ukuran 50 kilogram," terang Nizar.

Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi lintas provinsi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Polres Mukomuko berharap bisa menekan peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang sangat merugikan para petani dan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

"Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi, demi terciptanya ketahanan pangan yang lebih baik," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi jaringan lintas provinsi ini terancam dikenakan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ke 1 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar rupiah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)