Sanksi Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Sanksi Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan

Ficky Ramadhan • 6 September 2024 21:35

Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan sanksi etik yang diberikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu diberikan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Prinsipnya kami tetap menghormati putusan Dewan Pengawas KPK meskipun putusannya tidak memuaskan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat, 6 September 2024.

Menurut Boyamin, seharusnya pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran etik berat. Sebab, Nurul Ghufron telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

"Sanksi berat itu bisa berupa pemotongan gaji yang lebih banyak seperti 50 persen misalnya dan juga ditambah catatan bahwa yang bersangkutan tidak profesional, tidak menjalankan tugas pimpinan KPK dengan baik atau cacat," ujarnya.
 

Baca juga: Dewas KPK Sebut Ghufron Masih Bisa Direkomendasikan Dipecat

Boyamin mengatakan Dewan Pengawas KPK juga seharusnya memberikan catatan terhadap Nurul Ghufron bahwa dirinya tidak bisa atau tak layak mencalonkan sebagai pimpinan KPK periode berikutnya.

"Karena saya khawatir kalau hanya cuma teguran tertulis dan potongan gaji 20 persen, nanti oleh Pansel atau DPR masih memungkinkan untuk diloloskan, padahal versi MAKI sudah cacat ini sehingga tidak layak lagi," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron divonis melanggar etik dalam kasus dugaan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ghufron diadukan ke Dewas KPK pada awal Desember 2023 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)