Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Ficky Ramadhan • 6 September 2024 21:35
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan sanksi etik yang diberikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu diberikan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Prinsipnya kami tetap menghormati putusan Dewan Pengawas KPK meskipun putusannya tidak memuaskan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat, 6 September 2024.
Menurut Boyamin, seharusnya pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran etik berat. Sebab, Nurul Ghufron telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
"Sanksi berat itu bisa berupa pemotongan gaji yang lebih banyak seperti 50 persen misalnya dan juga ditambah catatan bahwa yang bersangkutan tidak profesional, tidak menjalankan tugas pimpinan KPK dengan baik atau cacat," ujarnya.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Ghufron Masih Bisa Direkomendasikan Dipecat |