Penggagalan Selundupan Narkoba Cegah Kerugian Negara

Polisi membeberkan paket terbungkus kado berisi ribuan ekstasi/Medcom.id/Siti

Penggagalan Selundupan Narkoba Cegah Kerugian Negara

Siti Yona Hukmana • 8 May 2024 19:10

Jakarta: Penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda digagalkan Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia. Penggagalan ini diklaim mencegah kerugian negara, karena tak perlu membiayai rehabilitasi pecandu narkoba.

"Jadi, kita melakukan pencegahan pengeluaran negara dan kita juga melakukan pencegahan terhadap kemungkinan efek eksternal yang sifatnya negatif," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Pada periode Januari hingga 5 Mei 2024, pihaknya menghemat pengeluaran negara atas pencegahan penyelundupan 1 ton narkotika. Menurut dia, pencegahan 1 ton barang haram itu bisa menyelamatkan sekitar 2 juta setengah jiwa warga Indonesia.
 

Baca: Ribuan Ekstasi dari Belanda Diselundupkan Lewat Kotak Kado

"Dan juga kita berhasil melakukan penghematan sebesar Rp3,9 triliun hanya dalam 5 bulan saja," tutur dia.

Dibandingkan tahun 2023, Bea Cukai mencegah sekitar 6 ton narkotika. Angka tersebut diklaim setara menyelamatkan pengeluaran negara sekitar Rp17 triliun dan menyelamatkan sekitar 14 juta orang Indonesia.

Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar pengiriman 20 ribu pil ekstasi berkedok sparepart Honda dan bingkisan kado dari Belgia dan Belanda. Sebanyak enam tersangka ditangkap. Namun, satu orang selaku otak pengiriman barang haram ini yang berada di Iran masih diburu.

Para tersangka telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)