Polisi membeberkan paket terbungkus kado berisi ribuan ekstasi/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 8 May 2024 19:10
Jakarta: Penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda digagalkan Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia. Penggagalan ini diklaim mencegah kerugian negara, karena tak perlu membiayai rehabilitasi pecandu narkoba.
"Jadi, kita melakukan pencegahan pengeluaran negara dan kita juga melakukan pencegahan terhadap kemungkinan efek eksternal yang sifatnya negatif," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Pada periode Januari hingga 5 Mei 2024, pihaknya menghemat pengeluaran negara atas pencegahan penyelundupan 1 ton narkotika. Menurut dia, pencegahan 1 ton barang haram itu bisa menyelamatkan sekitar 2 juta setengah jiwa warga Indonesia.
Baca: Ribuan Ekstasi dari Belanda Diselundupkan Lewat Kotak Kado |