DPR menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2024 13:53
Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendesak percepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Namun, revisi PP itu harus diteken oleh Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
"Kami mohon percepat dan apabila berkenan, apabila berkenan, itu ditandatangani oleh presiden terpilih," kata Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata saat beraudiensi dengan DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Rangga mengatakan bahwa Prabowo memahami nasib hakim. Karena dalam beberapa pidatonya, Prabowo disebut sempat menyinggung soal kesejahteraan hakim.
"Karena yang kami rasakan, beliau sangat paham mengenai nasib kami dan beliau sangat paham mengenai peran kami sebagai guardian of justice, penegak keadilan di muka bumi ini," ujar Rangga.
Baca juga: Hakim: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari |