4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Mayatnya Dibuang ke Jurang di Sukabumi Ditangkap

Lokasi penemuan mayat di dalam jurang di Sukabumi, Jawa Barat. Metro TV

4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Mayatnya Dibuang ke Jurang di Sukabumi Ditangkap

Apit Haeruman • 9 October 2024 15:19

Sukabumi: Berawal dari temuan mayat di jurang sedalam 10 meter di wilayah Cisolok, Pelabuhanratu, Sukabumi, Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan ini. Korban tewas ditusuk pisau usai terlibat cekcok dalam pengaruh miras. Empat pelaku ditangkap dua diantaranya ibu dan anak. 

Korban bernama Diki Jaya 21 tahun ini ditemukan tewas di jurang sedalam 10 meter di jalan Raya Palabuhanratu, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, pada Minggu, 6 Oktober kemarin. Tubuh korban awalnya sulit dikenali karena mayatnya sudah mengering. Namun, hasil dari autopsi korban mengalami penganiayaan dan bekas luka senjata tajam di sejumlah bagian tubuh.

Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Pelaku utama N melakukan penganiayaan korban hingga terjadi penusukan di beberapa bagian tubuh. Selain itu, tersangka E yang merupakan ibunya juga ditangkap karena membantu memindahkan korban yang sudah tewas yang sempat dikubur di dekat pantai.
 

Baca: Pria Tewas dengan Sejumlah Luka Tusuk usai Terlihat Cekcok dengan 2 Orang

Sedangkan tersangka G dan J juga berperan mengangkat korban dan membuangnya ke jurang di wilayah Cisolok. Dari hasil penyidikan, kejadian ini diduga berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku utama yang dipengaruhi minuman keras. Korban tiba tiba ditusuk dan bahkan sempat dikubur di TKP. 

"Dari temuan jenazah dan olah TKP Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap identitas korban dan para pelaku penganiayaan hingga tewas. Empat pelaku berinisial N, E, G dan J berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Motif dari kejadian ini akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang dipengaruhi minuman miras hingga berujung pembunuhan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau, cangkul, sepeda motor, dan pakaian korban. Sementara itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)