Suasana sidang di PN Palembang. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Gonti Hadi Wibowo • 3 October 2024 20:06
Palembang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang yang diketuai Hakim Anak Eduard menolak eksepsi empat orang terdakwa pembunuhan terhadap siswi SMP AA,13, Kamis, 3 Oktober 2024. Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang untuk melanjutkan persidangan hingga putusan.
"Majelis hakim beralasan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara," kata kuasa hukum empat terdakwa, Hermawan dalam agenda sidang putusan sela, Kamis, 3 Oktober 2024.
Hermawan menjelaskan hakim meminta tuduhan dakwaan yang dianggap kurang cermat oleh kuasa hukum dapat dibuktikan dalam persidangan. "Prinsipnya pokok eksepsi kami tidak diterima karena masuk dalam pokok perkara sehingga masuk dalam persidangan," ungkapnya.
Baca: 4 Remaja Terdakwa Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Dijerat Pasal Berlapis |