Ilustrasi anggota DPR. Medcom.id/Kautsar Widya
Sri Utami • 22 August 2024 12:40
Jakarta: Minimnya anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang berakibat tidak korumnya siding menjadi bukti penolakan yang dilakukan wakil rakyat secara personal. Alhasil sidang paripurna pun ditunda dan akan dilakukan kembali rapat pimpinan DPR.
"Kami saling percaya bahwa masih ada teman-teman anggota dewan yang masih punya nurani, hatinya tidak beku dan tahu hal ini tidak benar," kata anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim, Kamis, 22 Agustus 2024.
Luqman memutuskan tidak hadir pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada. Sikap yang sama juga dilakukan oleh sebagian legislator lainnya.
"Tidak ada konsolidasi. Di grup tidak ada yang bicara soal situasi ini semuanya diam," ujarnya.
Baca juga: Tak Dibatalkan, Pengesahan UU Pilkada Hanya Ditunda |