Sebagian Anggota Dewan Diklaim Menolak Pengesahan RUU Pilkada

Ilustrasi anggota DPR. Medcom.id/Kautsar Widya

Sebagian Anggota Dewan Diklaim Menolak Pengesahan RUU Pilkada

Sri Utami • 22 August 2024 12:40

Jakarta: Minimnya anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang berakibat tidak korumnya siding menjadi bukti penolakan yang dilakukan wakil rakyat secara personal. Alhasil sidang paripurna pun ditunda dan akan dilakukan kembali rapat pimpinan DPR.

"Kami saling percaya bahwa masih ada teman-teman anggota dewan yang masih punya nurani, hatinya tidak beku dan tahu hal ini tidak benar," kata anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim, Kamis, 22 Agustus 2024.

Luqman memutuskan tidak hadir pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada. Sikap yang sama juga dilakukan oleh sebagian legislator lainnya.

"Tidak ada konsolidasi. Di grup tidak ada yang bicara soal situasi ini semuanya diam," ujarnya.
 

Baca juga: Tak Dibatalkan, Pengesahan UU Pilkada Hanya Ditunda


Ia pun menjelaskan, alasan ketidakhadirannya bukan masalah teknis. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada yang dilakukan secara kilat dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)