Kabid Kebersihan Dinas Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa digiring pihak kejaksaan. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 16 April 2025 21:32
Tangerang: Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan tersangka lainnya dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (Tangsel). Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP) selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan menyusul jadi tersangka.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman, sudah sebagai tersangka pada kasus yang sama.
"Peran TAKP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, berdasarkan keterangan pers, Rabu, 16 April 2025.
Menurut Rangga, tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis fungsi kinerja ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penyedia.
"Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak, ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa," jelasnya.
Rangga menjelaskan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tersangka selaku PPK telah mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
"Tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Rangga menambahkan pada tahap pembayaran dalam kapasitasnya selaku KPA, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100% meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya pengungkapan korupsi itu bermula pada Mei 2024, di mana Dinas Lingkungan Hidup Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.
"Dengan rincian pekerjaan yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp.25.217.500.000," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 15 April 2025.
Rangga menuturkan berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya mendapati temuan sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, lanjutnya, pada tahap kontrak pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan pengelolaan sampah.
"Dan juga PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.