Ilustrasi rupiah. Metrototvnews.com/Eko Nordiansyah
Putri Purnama Sari • 20 March 2025 15:57
Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi menukar uang baru menjadi hal yang lazim di berbagai masyarakat Muslim. Uang baru biasanya digunakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anak-anak dan sanak saudara.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum menukar uang baru dalam Islam? Apakah ada batasan atau larangan dalam praktik ini? Apakah menukar uang baru termasuk riba? Berikut penjelasannya.
Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam
Secara umum, menukar uang baru tidaklah dilarang dalam Islam selama tidak ada unsur riba (tambahan yang tidak dibenarkan). Dalam fiqh muamalah, pertukaran uang yang memiliki nilai sama (misalnya Rp100.000 dalam pecahan lama ditukar dengan Rp100.000 dalam pecahan baru) diperbolehkan. Namun, jika terdapat tambahan atau biaya tertentu dalam transaksi tersebut, maka hal ini dapat masuk dalam kategori riba yang diharamkan.
Ketentuan dalam Islam Terkait Pertukaran Uang
Islam menetapkan beberapa aturan terkait jual beli dan pertukaran uang, yaitu:
- Harus setara (tamatsul), artinya nilai nominal uang yang ditukar harus sama.
- Harus dilakukan secara tunai (taqabudh), tidak boleh ada penundaan pembayaran atau transaksi kredit.
- Tidak boleh ada tambahan atau komisi, jika bukan dalam bentuk jasa yang sah menurut syariat.
Praktik Tukar Uang dengan Biaya Tambahan
Saat menjelang Lebaran, sering kali terdapat jasa penukaran uang yang mengenakan biaya atau potongan. Misalnya, seseorang ingin menukar Rp100.000 dalam bentuk pecahan kecil, tetapi hanya mendapatkan Rp95.000 karena ada biaya jasa Rp5.000. Hal ini termasuk dalam kategori riba nasiah yang dilarang dalam Islam karena ada kelebihan yang tidak sah.
Namun, jika biaya yang dikenakan adalah murni sebagai ongkos jasa, seperti biaya transportasi atau pengelolaan, maka para ulama berbeda pendapat. Beberapa ulama memperbolehkan selama biayanya wajar dan bukan bagian dari transaksi pertukaran uang itu sendiri.
Solusi yang Dianjurkan dalam Islam
Agar terhindar dari unsur riba dalam penukaran uang baru, beberapa solusi yang bisa diterapkan antara lain:
- Menukar langsung di bank yang menyediakan layanan penukaran uang tanpa biaya tambahan.
- Menukar dengan nominal yang sama tanpa ada tambahan keuntungan bagi salah satu pihak.
- Menghindari calo atau jasa yang mengambil keuntungan dari selisih penukaran.