Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 10 October 2024 12:21
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melayani pemilih pindahan untuk Pilkada 2024. Pemilih yang pindah lokasi pemilihan ini bisa dilakukan dengan syarat tertentu.
"Pelayan pindah memilih untuk bisa di luar TPS (asal) maupun di luar kecamatan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasamodro, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia menjelaskan layanan pindah pemilih ini mulai dilayani dengan sejumlah ketentuan, di antaranya berpindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau Lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. Layanan pindah memilih H-30 ini dilayani selama 17 September sampai 28 Oktober.
"Masyarakat bisa mengurus ini ke PPS atau PPK setempat. Masyarakat bisa janjian dengan petugas PPS atau PPK, menyesuaikan waktunya," kata Noor Harsya.
Baca juga: KPU Jepara Terima 718 Kotak Suara Tambahan |