BPOM Temukan 235 Item Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Nilainya Capai Rp8,9 Miliar

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

BPOM Temukan 235 Item Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Nilainya Capai Rp8,9 Miliar

Ihfa Firdausya • 30 December 2024 22:36

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaksanakan intensifikasi pengawasan dan penindakan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya pada Oktober-November 2024. Hasilnya pada periode tersebut ditemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Adapun total nilai keekonomian dari temuan itu mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, sebesar Rp4,6 miliar untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,3 miliar untuk kosmetik impor ilegal. Sementara itu, wilayah pelanggaran dan dugaan kejahatan dengan nilai temuan signifikan berada di Jawa Barat (Rp4,6 miliar), Jawa Timur (Rp1,9 miliar), Jawa Tengah (Rp1,4 miliar), dan Banten (Rp1 miliar).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut sebagian besar produk kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online atau melalui e-commerce.

“Sebagian besar temuan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan dilarang/berbahaya, antara lain merkuri, pewarna rhodamin B, serta bahan obat seperti hidrokinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid,” ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Ia pun menyebut sejumlah merek kosmetik ilegal yang didominasi produk Tiongkok dan Korea itu, antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. “Mayoritas temuan produk kosmetik impor ilegal berasal dari Tiongkok dan Korea, diikuti Malaysia, Thailand, India, dan Filipina,” jelasnya.
 

Baca juga: 

Kejagung Siap Bersihkan BPOM dari Korupsi dan Mafia



Selain itu, BPOM juga melaporkan temuan berupa bahan baku dan dan basis krim dicampur dengan bahan obat yang dibuat oleh usaha rumahan di dalam negeri. Produk kosmetik ilegal mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan langsung ke klinik kecantikan. 

“Seharusnya dikirim dulu ke apotek kalau dia mengandung obat, tapi ini (langsung) ke klinik kecantikan,” ujar Taruna.

Temuan-temuan itu terdapat di Pulau Jawa, antara lain di Bandung, di Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan Jember. Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item dengan nilai mencapai Rp4,59 miliar.

“Temuan lain di Provinsi Banten dan Jawa Timur ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi, berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. Temuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro justitia dan penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM,” kata Taruna.

Ia menjelaskan, pemberian sanksi pro justitia dilakukan terhadap temuan yang memiliki indikasi pidana. Sementara sanksi administratif untuk temuan yang tidak memiliki unsur pidana.

BPOM pun meminta pelaku usaha dapat konsisten meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi untuk menjamin produknya memenuhi kebutuhan legalitas. Sementara konsumen diimbau membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjual yang jelas dan terpercaya.

“Kami berharap influencer bisa membantu kita. Kita mau edukasi influencer untuk itu,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)