Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ihfa Firdausya • 30 December 2024 22:36
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaksanakan intensifikasi pengawasan dan penindakan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya pada Oktober-November 2024. Hasilnya pada periode tersebut ditemukan sebanyak 235 item dan 205.400 buah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Adapun total nilai keekonomian dari temuan itu mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, sebesar Rp4,6 miliar untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,3 miliar untuk kosmetik impor ilegal. Sementara itu, wilayah pelanggaran dan dugaan kejahatan dengan nilai temuan signifikan berada di Jawa Barat (Rp4,6 miliar), Jawa Timur (Rp1,9 miliar), Jawa Tengah (Rp1,4 miliar), dan Banten (Rp1 miliar).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut sebagian besar produk kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online atau melalui e-commerce.
“Sebagian besar temuan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan dilarang/berbahaya, antara lain merkuri, pewarna rhodamin B, serta bahan obat seperti hidrokinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid,” ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Ia pun menyebut sejumlah merek kosmetik ilegal yang didominasi produk Tiongkok dan Korea itu, antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. “Mayoritas temuan produk kosmetik impor ilegal berasal dari Tiongkok dan Korea, diikuti Malaysia, Thailand, India, dan Filipina,” jelasnya.
Baca juga:
Kejagung Siap Bersihkan BPOM dari Korupsi dan Mafia |