Eks Stafsus Tom Lembong Diperiksa terkait Kasus Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong/Medcom.id

Eks Stafsus Tom Lembong Diperiksa terkait Kasus Impor Gula

Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 21:26

Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Salah satu saksi ialah mantan staf khusus (stafsus) Lembong.

"SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 sampai dengan 2016," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
 
Kemudian, 10 saksi lainnya ialah DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, EW selaku Manager Accounting PT Makassar, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.

Lalu, SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi Tahun 2016.
 

Baca: Istri Yakin Tom Lembong Tak Korupsi

Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016, RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2016, dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

Adapun 11 saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka Tom Lembong. Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan ke-11 saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)