Ketum Kadin Anindya Bakrie dan Menaker Yassierli. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 21 December 2024 00:42
Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyambut positif rencana pembentukan task force atau satuan tugas (Satgas) Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga, penyusunan bakal beleid tersebut sesuai dengan kebutuhan.
“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan untuk membuat semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata pria yang akrab disapa Anin itu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Anin usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan dari pada buruh itu dan juga pekerja terjaga," tegas Anin.
Anin mengakui bahwa proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah. Khususnya bagi para pelaku usaha.
“Tapi dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, saya rasa bisa mencari jalan tengah. Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” sebut dia.
Dalam pertemuan itu, Anin menyampaikan Kadin mewakili banyak koorperasi, termasuk juga koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). "Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani turut menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru di luar dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, payung hukum tersebut dibentuk untuk menciptakan lapangan kerja.
"Padahal tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan," kata Shinta.
Namun demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai.
Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Kegiatan tersebut nantinya diikuti narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi industri-industri.
"Kami menghormati sampai keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin nantinya juga dari Serikat Buruh ya untuk bisa mulai lagi untuk berdiskusi, proses daripada Undang Undang yang baru nanti Undang Undang Ketenagakerjaan yang nantinya juga akan dikawal di DPR," kata Shinta.