ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 14 September 2024 17:15
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memantau akun media sosial milik para aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran ASN selama Pilkada 2024.
"Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan mengintensifkan kembali semacam pengawasan media sosia para ASN Tangsel secara berjenjang yang ada di dalam OPD (organisasi perangkat daerah)," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahtjo, Sabtu, 14 September 2024.
Bambang menuturkan, pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada seluruh ASN maupun non-ASN untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan akun media sosial di tengah konstelasi politik saat ini. Pasalnya, jika potensi pelanggaran yang dilakukan sudah terekam, maka jejak digital itu sudah sangat sulit dihilangkan.
"Jangan mudah mengunggah sesuatu yang berpotensi melanggar netralitas di media sosial, dampak besar sangat sulit jika sudah terekam," katanya.
"Surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bawaslu dengan mengatur secara rinci tentang potensi risiko pelanggaran, akan dijadikan acuan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN Tangsel," sambungnya.
Baca: NasDem Minta Kader Menangkan Yes-Dirham di Pilbup Lamongan |