Ilustrasi. Medcom.id
Makasar: Kasus dugaan korupsi anggaran dana program percepatan penanganan stunting diduga terjadi di 20 kelurahan dari tiga kecamatan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas, mengatakan sudah ada 30 orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Penyidik, bakal memanggil 20 lurah dan 3 camat yang terkait untuk diperiksa. Sementara kami jadwalkan, cuman mereka itu sudah kita libatkan dalam pemeriksaan selama penyelidikan mencari alat bukti," kata Ady Hariadi di Makassar, Minggu, 18 Agustus 2024.
Ady menjelaskan yang diperiksa semuanya dari anggota FKKM (Forum Kemanusiaan Kota Makassar). Keterangan dari para camat dan lurah itu untuk mengetahui bagaimana proses pencarian maupun proses administrasi anggaran dana program itu.
"Kan dalam proses pencairan, dalam proses administrasinya, camat dan lurah bertandatangan. Tapi secara formil dia bisa ikut bertanggung jawab," jelas Ady Hariadi.
Tiga kecamatan yang dimaksud yaitu Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Sangkarrang dan Kecamatan Wajo. "Tiap kelurahan itu anggarannya Rp50 juta per tahun, jadi kalau dihitung bisa sampai Rp1 miliar," ungkap Ady.
Sampai saat ini, Ady mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman akan kasus ini. Dia juga tak menampik akan adanya tersangka jika alat bukti sudah mencukupi.
"Tapi nanti kita lihat, apakah ini kesalahan administrasi atau kesalahan pidana. Tetapi kalau ini kesalahan pidana, tentunya nanti akan ada tersangkanya," jelasnya.
Dia membeberkan kaitan FKKM dalam kasus ini lantaran lembaga masyarakat itu bertindak sebagai fasilitator. Padahal aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan, mereka seharusnya tidak terlibat.
"Sebenarnya di dalam juknis satu ataupun juklak atau undangan-undangan itu tidak diatur (keterlibatan FKKM). Tapi seolah-olah dia yang menjadi pengatur, dia yang memfasilitasi semuanya," ungkap Ady.