Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Media Indonesia • 1 March 2024 23:24
Jakarta: Pengubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinilai tak efektif. Sebab, memberikan beban kerja yang lebih berat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Percepatan Pilkada 2024 ke September justru akan memberikan beban yang lebih kepada KPU," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia menyampaikan salah satu pertimbangan percepatan Pilkada 2024 tak efektif. Sebab, beririsan dengan irisan tahapan dengan Pemilu 2024 yang semakin besar.
Namun, ia mengingatkan terkait adanya gugatan baru dari kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan. Jika dikabulkan, Herman memandang bakal mengganggu proses dan makna keserentakkan pada Pilkada 2024.
"Kalau seandainya MK mengabulkan, kan itu juga mengganggu proses yang sekarang terjadi. Itu yang mungkin perlu diperhatikan," ujar dia.
Baca juga:
Putusan MK Seharusnya Hentikan Upaya Pemajuan Jadwal Pilkada di DPR |