Ilustrasi. (MGN/Fajar Agastya)
Ahmad Mustaqim • 30 September 2024 16:36
Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diperpanjang di sebagian besar wilayah. Jumlah pendaftar di hampir 400 desa belum terpenuhi.
"Dari total 438 desa hanya 40 desa yang tidak memperpanjang. Artinya, ada 398 desa memperpanjang masa pendaftaran PTPS," kata Komisioner Bawaslu DIY, Agung Nugroho, Senin, 30 September 2024.
Agung menjelaskan, 398 desa itu tersebar di 5 kabupaten/kota, baik di Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Dari batas masa pendaftaran, yakni 28 September 2024, diperpanjang sampai 10 Oktober 2024.
Agung menjelaskan secara umum jumlah pendaftaran untuk satu kali kebutuhan sudah terpenuhi. Namun, secara ketentuan jumlah pendaftaran harus dua kali kebutuhan.
"Ini karena pendaftar akan diseleksi, baik secara administrasi dan wawancara," kata sosok yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DIY ini.
Baca juga: Diduga Tak Netral, Enam ASN dan Kepala Desa Diadukan ke Bawaslu Kudus |