Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.
Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2024 19:11
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah DPR terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilikada. Kepala Negara menilai dinamika tersebut bagian dari proses konstitusional.
RI 1 menilai putusan MK dan pembahasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Hal itu diatur dalam undang-undang serta konstitusi.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucap Jokowi saat dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga: Baru Disetujui Baleg, RUU Pilkada Langsung Disahkan di Rapur Besok |