Jokowi Sebut Dinamika Putusan MK dan Langkah DPR Biasa Terjadi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi Sebut Dinamika Putusan MK dan Langkah DPR Biasa Terjadi

Fachri Audhia Hafiez • 21 August 2024 19:11

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah DPR terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilikada. Kepala Negara menilai dinamika tersebut bagian dari proses konstitusional. 

RI 1 menilai putusan MK dan pembahasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Hal itu diatur dalam undang-undang serta konstitusi.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucap Jokowi saat dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
 

Baca juga: Baru Disetujui Baleg, RUU Pilkada Langsung Disahkan di Rapur Besok

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

Setelah putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas Revisi UU Pilkada pada hari ini. Bahkan, bakal beleid tersebut disahkan pada Kamis, 21 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)