Kejati Jatim Segera Eksekusi 2 Polisi Kasus Kanjuruhan

Ilustrasi--Sidang vonis mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Medcom.id/Amaluddin

Kejati Jatim Segera Eksekusi 2 Polisi Kasus Kanjuruhan

Amaluddin • 25 August 2023 17:47

Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan segera melakukan eksekusi dua terpidana Tragedi Kanjuruan, yakni AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang.

Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kedua terpidana itu terbit.

"JPU akan segera melaksanakan putusan kasasi, dengan mengeksekusi terpidana," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Jumat, 25 Agustus 2023.

Namun, lanjut Mia, pihaknya saat ini masih menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebelum eksekusi terhadap AKP Bambang Sidik dan Kompol Wahyu Setyo. Mia mengaku Kejati Jatim sampai saat ini belum menerima salinan putusan tersebut.

"Nanti apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ ujarnya.

MA sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada AKP Bambang Sidik, dan dua tahun enam bulan penjara kepada Kompol Wahyu Setyo. Sebelumnya, kedua anggota polri itu, divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.

Kemudian JPU mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya, dan membatalkan vonis bebas dua polisi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)