Azan TV Diganti Running Text saat Misa Paus, PBNU: Tidak Masalah Jika Temporary

Paus Fransiskus. (EPA)

Azan TV Diganti Running Text saat Misa Paus, PBNU: Tidak Masalah Jika Temporary

Achmad Zulfikar Fazli • 4 September 2024 14:54

Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons positif imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada lembaga penyiaran televisi (TV) soal siaran azan Magrib sementara diganti dalam bentuk running text (tulisan bergerak). Imbauan itu dinilai hanya bersifat temporer dan dalam rangka toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin Misa di Indonesia.

"Menurut saya pribadi, tidak masalah jika sekadar temporary. Karena sama-sama menghormati dan menghargai  keyakinan agama lain," kata Sekjen Falakiyah PBNU Kiai Asmui, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2024.

Kominfo meminta siaran azan Magrib yang biasanya dikumandangkan melalui televisi diganti melalui running text. Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Magrib.

"Kementerian Agama menyarankan terkait Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00-19.00 WIB, agar disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," tertulis surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Selasa, 3 September 2024.
 

Baca Juga: 

Menkominfo Minta Imbauan Azan Pakai Running Text saat Misa Tak Jadi Polemik


Berdasarkan jadwal dari Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 WIB-19.00 WIB. Sehingga, azan Magrib diimbau disiarkan melalui running text

Untuk penerapan ini, Kemenag menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya. "Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV," bunyi surat Kemenag.

Atas permintaan Kemenag tersebut, Kominfo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)