Mengenal Aneka Jenis Dana Pensiun

Dana pensiun. Foto: MI/Tri Handiyatno.

Mengenal Aneka Jenis Dana Pensiun

Medcom • 3 September 2024 21:17

Jakarta: Banyak orang masih beranggapan program pensiun hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri atau karyawan BUMN.
 

Baca juga: Perkuat Sistem Dana Pensiun, OJK: Semua Kalangan Berhak Dapat Program Itu

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Dana Pensiun pada tahun 1992, siapa pun dapat memiliki program pensiun, baik itu karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Dana pensiun juga kerap dikelola oleh pengelola dana pensiun sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi mengelola dan mengoperasikan program pensiun untuk para pesertanya.

Nah, berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya mengenai apa itu dana pensiun, dikutip dari laman resmi ‘OJK’

Jenis-Jenis Dana Pensiun

Dana pensiun dibedakan menjadi dua jenis utama: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), adalah dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.

Karyawan yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan manfaat pensiun berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan, baik melalui skema Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) atau Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), di sisi lain, adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. DPLK menawarkan Program Pensiun Iuran Pasti yang terbuka bagi individu, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), besar iuran pensiun ditetapkan sejak awal dan hasilnya akan dikelola untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta. Risiko dari pengembangan dana dalam program ini sepenuhnya ditanggung oleh peserta.

Sedangkan pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besar manfaat pensiun yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan rumus tertentu, sering kali dikaitkan dengan masa kerja. Risiko pengelolaan dana dalam program ini umumnya berada di tangan pemberi kerja.

Manfaat dan Kewajiban Pemberi Kerja

Bagi pemberi kerja, mendirikan atau mengikuti DPPK memiliki berbagai keuntungan. Selain membantu menjaga kesejahteraan karyawan setelah pensiun, program pensiun juga dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan, serta memperkuat daya saing perusahaan di pasar tenaga kerja. Pemberi kerja juga dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, di mana iuran untuk program pensiun menjadi faktor pengurang pajak penghasilan.

Namun, pemberi kerja juga memiliki kewajiban, terutama dalam mendanai program pensiun. Pemberi kerja harus menyetor iuran secara berkala ke dana pensiun dan bertanggung jawab atas defisit dana yang mungkin terjadi dalam PPMP.

Pertimbangan Dalam Mendirikan DPPK

Sebelum mendirikan DPPK, pemberi kerja perlu mempertimbangkan kemampuan finansial dan kesiapan operasional.

Biaya untuk mendirikan program pensiun tidak selalu besar, namun desain program pensiun yang dipilih harus sesuai dengan prospek keuangan perusahaan dalam jangka panjang. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia, sistem administrasi, dan infrastruktur lainnya juga penting untuk memastikan pengelolaan dana pensiun yang efektif.

Dengan memahami seluk-beluk dana pensiun dan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, pemberi kerja dapat membuat keputusan yang tepat dalam merencanakan kesejahteraan purnabakti karyawannya. (Zein Zahiratul Fauziyyah).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)