Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Insi Nantika Jelita • 26 November 2024 13:29
Jakarta: Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengaku khawatir terhadap tujuh juta data yang terekspos di
dark web atau bagian tersembunyi dari internet yang tidak terindeks oleh mesin pencari biasa.
"Terdapat tujuh juta data yang terekspos di
dark web, dengan lebih dari 450 instansi yang terdampak dan sekitar tiga persen di antaranya dari sektor keuangan," ujar Sophia dalam Risk and Governance Summit (RGS) 2024 di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Sophia menjelaskan berdasarkan publikasi Institute of Internal Auditors (IIA) mengenai laporan Risk in Focus tahun 2025, keamanan siber dan disrupsi digital masuk dalam lima besar risiko yang perlu menjadi perhatian stakeholders ke depan.
Sebagai regulator, lanjutnya,
OJK terus memperkuat industri infrastruktur digital secara tangguh dan aman. Di antaranya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Tujuan POJK ini untuk mengatur penggunaan teknologi informasi oleh bank umum agar meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan keuangan.
Selain itu, pihaknya juga meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
(Ilustrasi OJK. Foto: dok MI)
Pelototi inovasi teknologi dan aset keuangan digital
Sophia menambahkan aturan-aturan tersebut diperkuat dengan kehadiran Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
"Kami juga telah mempertimbangkan tata kelola yang baik dengan merilis pedoman keamanan siber untuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta kode etik penggunaan kecerdasan buatan atau AI," jelas dia.
Upaya-upaya tersebut, ungkap Sophia, dilakukan untuk merespons isu penurunan digital trust atau kepercayaan pemakaian digital. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Edelman Trust Barometer, menunjukkan adanya tren penurunan secara global untuk digital trust.
Secara umum 14 dari 22 negara mengalami penurunan, dan enam negara di antaranya yang menunjukkan penurunan sebesar dua digit poin itu adalah Amerika Serikat, Kanada, Jepang, United Kingdom, Prancis, dan Australia.
"Tantangan di era digital ini tentunya tidak hanya datang dari risiko siber dan perkembangan AI, tetapi juga dari dinamika yang terjadi di pasar keuangan termasuk aset digital seperti
cryptocurrency yang memiliki volatilitas sangat tinggi," ungkap Sophia.