2024, Pidsus Kejaksaan Setor Rp1,697 Triliun ke Kas Negara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

2024, Pidsus Kejaksaan Setor Rp1,697 Triliun ke Kas Negara

Tri Subarkah • 31 December 2024 18:30

Jakarta: Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan RI sepanjang 2024 telah menyetorkan uang ke kas negara. Total uang yang disetorkan sebesar Rp1,697 triliun.

"Uang tersebut merupakan bagian dari penyelmatan keuangan negara yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Selain penyetoran, Bidang Pidsus Kejaksaan RI juga melakukan penyelamatan dan pemblokiran dari sejumlah kasus korupsi yang totalnya mencapai Rp44,138 triliun. 
 

Baca: Kejagung Rinci Kerugian Rp300 Triliun Korupsi Timah Harvey Moeis

Di samping Pidsus, Harli mengungkap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI juga berperan dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. 

"Total penyelamatan keuangan negara dari Bidang Datun sebesar Rp26,352 triliun," kata Harli.

Angka itu belum termasuk emas seberat 107.441 kilogram dan pemulihan keuangan engara sebesar Rp4,884 triliun. Di samping itu, Harli mengatakan Bidang Datun juga masuk dalam Tim Satgas BLBI yang telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp33 triliun lebih.

"Capaian Tim A Satgas BLBI Rp9,926 dan US$27.815, capaian Tim B Satgas BLBI Rp11,953 triliun, dan capaian Tim C Satgas BLBI dengan luas tanah 9,252 juta meter persegi atau setara dengan nilai Rp11,962 triliun," pungkas Harli. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)