Razman Nasution Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Pelimpahan ke Kejaksaan Hari Ini

Pengacara Razman Nasution. Medcom.id/Siti Yona

Razman Nasution Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Pelimpahan ke Kejaksaan Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 09:58

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil pengacara Razman Nasution dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris hari ini. Razman pun telah memenuhi panggilan tersebut.

Pantauan Medcom.id, Senin, 4 November 2024, Razman tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 08.22 WIB. Dia tampak turun dari mobil Alphard putih dan didampingi sejumlah tim.

"Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Razman mengatakan kasus ini bermula ketika ada pesan mesum dari Hotman Paris Hutapea (HPH) terhadap Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim. Razman yang menerima bukti mesum dan video pelecehan seksual dari Iqlima langsung pasang badan usai ditunjuk sebagai kuasa hukum.

"Iqlima Kim ini juga sudah ke Kementerian PPA bersama saya, membuat pengakuan di sana semua, termasuk chattingan yang luar biasa, yang saya duga mesum dari laporan saudara HPH kepada saya," ungkap Razman.

Namun setelah membela, mantan asisten pribadi Hotman itu malah menyangkal telah menunjuk Razman sebagai pengacaranya. Bahkan, Iqlima juga membantah ada pelecehan seksual. Akibatnya, Hotman Paris melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Satgas Judol



Razman mengaku akan mengikuti prosedur hukum dengan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani persidangan. Razman memastikan akan membongkar kasus ini di pengadilan.

"Ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini. Sebab, ketika dia mengatakan tidak clear misalnya masih menganggap bahwa tidak tanda tangan macam-macam saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu juga sudah kita catat kita data dan saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional," ungkapnya.

Di sisi lain, Razman berharap dirinya tidak ditahan dalam kasus ini. Sebab, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Terlebih, kata Razman, dia kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Hari ini saya datang pagi jam 8 saya sudah di sini, nanti Kejaksaan ya sudah kita buka, tapi saya mohon teman-teman media ikuti, karena ini pertaruhan para lawyer apakah seorang lawyer yang menerima kuasa dengan saksi dan video yang ada lalu kemudian ada cek lab yang diduga tidak fair itu bisa mematahkan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Razman menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.

"Iya (Razman diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama dia bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk tertunda. Nah, alhamdulillah yang bersangkutan hari ini datang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Penetapan tersangka Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)