Paslon Sanusi-Lathifah saat debat publik. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Alfaruq
Daviq Umar Al Faruq • 1 November 2024 13:12
Malang: Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) mengaku pihaknya sering menjadi sasaran serangan kampanye hitam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024. Salah satu bentuk serangan kampanye hitam itu berupa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Koordinator Tim Hukum Paslon Sanusi-Lathifah, Bakti Riza Hidayat, mengatakan momen kampanye Pilkada 2024 adalah waktu yang sangat krusial bagi masing-masing kontestan untuk dapat menyampaikan visi-misi serta progam kerja unggul mereka demi menarik simpati masyarakat. Namun belakangan diketahui tidak semua kampanye dilakukan dengan cara yang sehat dan mendidik.
"Tim hulum Salaf merangkum, yang terjadi pada masa kampanye sekarang diisi oleh tindakan-tindakan premanisme politik dalam bentuk intimidasi dan perusakan banner serta penyebaran fitnah pada pasangan calon yang lain," kata Sanusi, Jumat, 1 November 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran di sepanjang jalan raya di Kabupaten Malang, khususnya pada wilayah Kromengan, Bululawang dan Poncokusumo, ditemukan perusakan APK milik paslon Sanusi-Lathifah. Dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan temuan-temuan keterangan pendukung lainnya diindikasikan perusakan APK dilakukan secara terorganisir.
"Dilakukan secara terorganisir oleh orang yang memakai sepeda motor, mobil Innova serta beberapa orang dengan membawa senjata tajam," jelasnya.
Bakti menegaskan perilaku premanisme politik ini dilakukan secara massif dan terstruktur dalam beberapa hari terakhir. Ia mengaku, aksi perusakan dan vandalisme yang dilakukan oleh orang-orang tak bertanggungjawab ini sangat berlawanan dengan semangat cinta damai dan merusak suasana yang tercipta dengan baik.
Selain perusakan APK, tim hukum paslon Salaf juga mendapati adanya strategi kampanye yang tidak sehat, dimana terdapat penggiringan opini melalui media sosial yang menjelek-jelekan dan memfitnah pribadi Sanusi-Lathifah tanpa ada dasar bukti yang jelas. Narasi menjatuhkan, mendiskreditkan, serta untuk membunuh karakter pihak tertentu ini tidak seharusnya dilakukan.
"Beberapa video telah sengaja dibuat, diupload dan disebarkan dengan cara blasting di jagad maya sebagaimana semua video tersebut diduga mens rea adalah kesengajaan untuk membunuh profil paslon kami, dengan narasi negatif dijadikan tersangka KPK dan beberapa tindakan pidana lain yang dituduhkan atau di framingkan kepada paslon kami secara membabi buta yang bertujuan agar paslon kami secara profil jatuh di mata masyarakat Kabupaten Malang," ungkapnya.
Berbagai pelanggaran yang dicatat dan dokumentasikan tersebut menurut menurut Bakti telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.
"Sebagai bentuk sikap tegas dan menjaga suasana Pilkada Kabupaten Malang yang baik, pelanggaran kampanye ini sekarang telah diadukan kepada Bawaslu untuk mendapat perlindungan hukum dalam kami melaksanakan kampanye," tegasnya.