Ketua KPU Akui Dalam Posisi Sulit Pascaputusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifudin saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Ketua KPU Akui Dalam Posisi Sulit Pascaputusan MK

Ahmad Mustaqim • 21 August 2024 22:18

Yogyakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifudin mengatakan pihaknya tengah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Pihaknya mengirimkan surat ke DPR untuk konsultasi revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini," kata Afifudin saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Ia mengatakan pihaknya juga melakukan kajian terkait adaptasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada. Kajian juga dilakukan pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

"Hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga, kami kemudian melakukan langkah yang kedua dengan melakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut," ujarnya. 
 

Baca: Respons Putusan MK, Aburizal Bakrie Minta Ketum Golkar Gencar Negosiasi

Menurut dia, situasi saat itu perlu dilakukan harmonisasi sesuai tahapan Pilkada, termasuk harus melalui proses konsultasi ke DPR dengan menyampaikan draf usulan perbaikan dan perubahan PKPU. Selain DPR, pihaknya juga akan menyosialisasikan ke partai politik (parpol) peserta Pemilu.

"Tidak ada yang katakanlah kita mau lompati, itu enggak ada. Semuanya kita akan lakukan, akan kita jalani," ucapnya. 

Afifudin mengaku KPU kini dihadapkan posisi sulit dengan terbitnya putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024. Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru saja ditandatangani dan hendak diterapkan.

Perpres tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur cagub-cawagub berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun cagub-cawagub, cawalkot-cawawalkot, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Posisi KPU itu, ibarat 'hamburger' itu di tengah 'penyet'. Ini ada putusan, dan ini ada putusan, pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan dan semua diserahkan ke kita bagaimana menindaklanjutinya," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)