Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Media Indonesia • 29 February 2024 17:45
Sleman: Majelis HakimPengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Waliyin dan Ridduan. Menurut hakim, selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan pemidanaan.
Keduanya, menurut hakim, secara bersama-sama melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. Dalam kejadian ini, korban Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam persidangan, keduanya terbukti melakukan aktivitas seksual yang menyimpang yakni BDSM dan menjadikan korban sebagai slave (budak).
Ridduan yang pertama melakukan 'scene' beberapa kali memukul dada dan perut korban, setelah puas dilanjutkan oleh Waliyin. Puas dengan itu, keduanya kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk perbuatan selanjutnya. Dalam persidangan terungkap keduanya sempat untuk menyembelih korban hingga lehernya putus.
Untuk menghilangkan jejak, keduanya kemudian memotong-motong jasad korban menjadi 175 bagian dan beberapa di antaranya direbus sebelum dibuang di sejumlah lokasi. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menyatakan, hukuman mati.
Baca: Mayat Tanpa Kepala di Lampung Teridentifikasi sebagai Saudara Kembar |