2 Terdakwa Pemutilasi Mahasiwa UMY Divonis Mati

Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

2 Terdakwa Pemutilasi Mahasiwa UMY Divonis Mati

Media Indonesia • 29 February 2024 17:45

Sleman: Majelis HakimPengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Waliyin dan Ridduan. Menurut hakim, selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan pemidanaan.

Keduanya, menurut hakim, secara bersama-sama melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. Dalam kejadian ini, korban Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam persidangan, keduanya terbukti melakukan aktivitas seksual yang menyimpang yakni BDSM dan menjadikan korban sebagai slave (budak).

Ridduan yang pertama melakukan 'scene' beberapa kali memukul dada dan perut korban, setelah puas dilanjutkan oleh Waliyin. Puas dengan itu, keduanya kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk perbuatan selanjutnya. Dalam persidangan terungkap keduanya sempat untuk menyembelih korban hingga lehernya putus.

Untuk menghilangkan jejak, keduanya kemudian memotong-motong jasad korban menjadi 175 bagian dan beberapa di antaranya direbus sebelum dibuang di sejumlah lokasi. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menyatakan, hukuman mati.
 

Baca: Mayat Tanpa Kepala di Lampung Teridentifikasi sebagai Saudara Kembar

"Meskipun ada pro dan kontra di berbagai negara, namun di Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti Iran, China, Amerika Serikat, Mesir, Irak, Arab Saudi, Jepang dan sebagainya, untuk pidana mati masih berlaku dan dipertahankan dengan alasan demi perlindungan masyarakat untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan negara Republik Indonesia," katanya.

Menurut hakim hukuman mati di Indonesia sudah diberlakukan sejak dahulu. Majelis kemudian menyodorkan penjatuhan hukuman mati dalam berbagai kasus di Indonesia. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada kedua pelaku mutilasi.

"Menurut hemat Majelis Hakim perlu dijatuhkan hukuman mati," katanya.

Hakim juga menyebut perbuatan keduanya adalah sangat kejam dan melanggar HAM, biadab dan tidak manusiawi. Selain menjatuhkan hukuman mati, dalam sidang tersebut diputuskan barang bukti yang diajukan dirampas untuk dimusnahkan dan khusus sepeda motor dirampas untuk negara sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya berada dalam tahanan sampai dengan pelaksanaan hukuman mati. Terhadap putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Sri Karyani menyatakan pikir-pikir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)