Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel saat menangkap pelaku peredaran narkoba di Sulawesi Utara. Medcom.id/ Ahmad Syawaluddin
Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Ganja di Sulsel
Medcom • 6 June 2024 15:59
Makassar: Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja seberat tiga kilogram. Dua pelaku asal Sulawesi Utara diringkus.
Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya paket berisi ganja yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan pihak kargo bandara dan setelah dilakukan pengecekan kita berhasil mendapatkan paket tersebut," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
| Baca: Buronan Nomor 1 Thailand Dideportasi Skema Police to Police di Bandara Soetta
|
"Kita dibackup Resmob Polda Sulut dan kita berhasil mengamankan tersangka pertama yaitu inisial I, di rumahnya," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku ini hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket tersebut.
"Setelah ditelusuri orang yang menyuruhnya itu berada di Kabupaten Minahasa Selatan," ungkapnya.
Sehingga tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barah haram tersebut. Pelaku ini mengakui barang haram itu miliknya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Undang Undang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Hingga Seumur Hidup.
"Saat ini kedua pelaku berada di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel saat menangkap pelaku peredaran narkoba di Sulawesi Utara. Medcom.id/ Ahmad Syawaluddin