Sekretaris Demokrat Marwan Cik Asan. Istimewa.
Arga Sumantri • 23 December 2024 16:37
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan catatan, implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
Ia mengatakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. Fraksi Demokrat ikut menyetujui.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.
Beberapa yang diminta tak kena PPN 12 persen meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, kesehatan medis, dan pelayanan sosial.
Baca juga: Soal PPN 12%, Golkar Minta PDIP Berpolitik Secara Elegan |