Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.
Media Indonesia • 17 February 2024 12:14
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan keluarga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pemilu 2024, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta. Ketentuan santunan diatur berdasarkan Putusan KPU Nomor 8/2022 maupun lewat Keputusan KPU Nomor 59/2023.
Adapun nominal santan ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022. Surat Menteri Keuangan itu mengatur tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.
Sampai Jumat, 16 Februari pukul 18.00 WIB, KPU mencatat ada 23 petugas KPPS yang meninggal dunia. Kasus terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Barat, yakni enam petugas KPPS. Berikutnya Jawa Timur (5), Jawa Tengah (3), DKI Jakarta (2), Sulawesi Selatan (2), serta Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Banten, Riau, dan Maluku yang masing-masing satu petugas.
Baca juga:
KPU Didesak Percepat Penghitungan Suara Manual |