Bunuh Pacar, Mahasiswa di Tasikmalaya Dijatuhi Hukuman Mati

Ilustrasi

Bunuh Pacar, Mahasiswa di Tasikmalaya Dijatuhi Hukuman Mati

Media Indonesia • 14 May 2024 20:32

Tasikmalaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya, Jawa Barat, menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Herdis Permana, warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, setelah membunuh pacarnya bernama Wiwin Wintarsih, warga Kampung Tenjolaya, Sindangherang Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Putusan vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya disampaikan dan ditetapkan oleh majelis hakim setelah agenda sidang pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa dan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, mengatakan, putusan vonis hukuman mati dari majelis hakim disampaikan setelah agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Namun, sebelum vonis mati majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan secara tertulis yang disampaikan dalam persidangan JPU tetap pada tuntutan hukuman mati.

"Dalam sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan pembacaan vonis mati, majelis hakim sempat diskor sampai dua kali hingga akhirnya ketua majelis hakim memutuskan vonis mati kepada terdakwa Herdis Permana. Putusan tersebut, sesuai dengan tuntutan dari JPU yang menyatakan terdakwa terbukti telah melanggar pidana dengan dakwaan primair pasal 340 KUHP menuntut hukuman mati," katanya, Selasa, 14 Mei 2024.
 

Baca juga: Ogah Tanggung Jawab, Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Pacar yang Tengah Hamil

Ia mengatakan, sidang perkara pembunuhan dan vonis mati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya JPU telah melaksanakan tugasnya, dan membuktikan bahwa terdakwa benar bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Namun, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

"Dalam sidang yang digelarnya memang tidak ditemukan alasan pembenaran atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan terdakwa dapat dipidana dan dijatuhi vonis mati. Akan tetapi, yang memberatkan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat hingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban termasuk menghilangkan nyawa janin yang dikandung oleh korban," paparnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dan mengungkap kasus pembunuhan berencana dilakukan seorang mahasiswa berinisial HP, 20, warga Dusun Limus Agung, Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku membunuh pacarnya bernama Wiwin Wintarsih, 19, warga Kampung Tenjolaya, Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)