1.382 APK di Temanggung Melanggar Aturan

Ilustrasi. Medcom.id

1.382 APK di Temanggung Melanggar Aturan

Media Indonesia • 13 November 2024 13:07

Temanggung: Tim Gabungan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yang melanggar aturan sepekan ini.

Tim gabungan terdiri dari anggota Satpol PP, Polisi, TNI, Dishub, KPU, Bawaslu, serta tim sukses dari ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Temanggung. Sejak awal pekan mereka melaksanakan penertiban APK sepanjang jalan protokol, dari jembatan Progo, Kranggan sampai dengan Sokowangi, Kelurahan Kebonsari, Temanggung dan daerah lainnya.
 

Baca: Harda-Danang Akan Berikan Rp50 Juta per Dusun untuk Bangun Sleman
 
Berdasarkan inventarisir dari Bawaslu, diketahui ada 1.382 APK se-Kabupaten Temanggung yang dipasang melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda tentang Keselamatan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan (K4), serta arahan dari KPU untuk menertibkan APK yang tidak pada tempatnya. 

"Penertiban APK yang melanggar terkait dengan saran perbaikan yang disampaikan ke KPU. Kemudian KPU mengkoordinir Satpol PP, Dishub, kemudian ada juga tim pasangan calon bupati maupun gubernur kaitannya dengan tim kampanye untuk menertibkan APK secara mandiri," katanya, Rabu, 13 November 2024.

Menurut dia kegiatan ini sifatnya mandiri. Karena itu, APK yang dilepas nanti dibawa sendiri-sendiri oleh tim masing-masing.

APK itu nantinya akan dipasang sesuai ketentuan. Misalnya, APK yang dari tempatnya tidak dipaku dipohon, tidak dipasang di tiang listrik maupun tiang telepon karena itu membahayakan masyarakat akan diperbaiki letaknya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)