Bupati Kudus Minta Kendaraan Dinas Dikandangkan saat Mudik

Ilustrasi kendaraan dinas dengan plat merah.

Bupati Kudus Minta Kendaraan Dinas Dikandangkan saat Mudik

19 March 2025 16:59

Kudus: Bupati Kudus, Jawa Tengah, Samani Intakoris, meminta agar kendaraan dinas yang dipakai pegawai dikandangkan menjelang Idulfitri 1446 H/2025 M. Kendaraan dinas yang dipakai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikumpulkan, kecuali kendaraan operasional untuk pelayanan. 

Samani menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan kendaraan dinas menjelang lebaran. 

"Kami masih menunggu arahan dari Kemenpan maupun Kemendagri seperti apa bentuknya. Kemungkinan tidak diperbolehkan untuk mudik," papar Samani, Rabu, 19 Maret 2025. 

Ia mengatakan, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan apabila untuk tugas-tugas tertentu, seperti pelayanan dan operasional masyarakat.  "Kecuali untuk tugas tertentu seperti ambulan terus pemadam kebakaran," kata dia. 

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai aturan penggunaan kendaran dinas menjelang Idulfitri 2025. Sehingga, belum diketahui kapan kendaraan dinas Pemkab Kudus akan dikumpulkan. 

"Sambil menunggu regulasi petunjuk dari Kemendagri dan Kemenpan RB, nanti kita juga merapatkan dengan pihak terkait kalau dimungkinkan kita kandangkan di Pendapa. Termasuk (kendaraan dinas) saya. Mobil saya juga dikandangkan," ungkapnya. 

Ia menambahkan, dalam rangka menghadapi mudik dan Idulfitri 2025, Pemkab Kudus sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres, TNI, dan lain-lain. 

"Sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghadapi lebaran 2025 seperti persiapan kebutuhan pokok, arus mudik, dan ketertiban/keamanan," paparnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com