Bareskrim Polri: Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan

Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Bareskrim Polri: Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 18:24

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selesai menggelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Hasilnya, polisi menemukan unsur pidana dan menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Meski naik penyidikan dan ada dugaan pidana, Djuhandani belum mau memastikan orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka. Yang jelas, dia memastikan penyidik bakal melaksanakan penyidikan secara profesional.

"Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Djuhandani.

Ia mengatakan sebelum gelar perkara kasus pagar laut dilakukan, pihaknya memeriksa lima saksi. Para saksi itu ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
 

Baca juga: Polisi Segera Periksa Lurah dan Kementerian ATR/BPN Soal Penerbitan SHGB Laut

Sebelumnya, pada Senin, 3 Februari 2025 penyidik juga memeriksa tujuh saksi. Dari hasil pemeriksaan ini lah penyidik melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," pungkas Djuhandani.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.

Dalam proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan KKP, Kementerian ATR/BPN, hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut. Polri mencari dugaan pelanggaran sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," katanya Jumat, 31 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)