Begini Cara Jadi Agen Gas Elpiji Rumahan

Pangkalan gas elpiji 3 kg. Foto: Metrotvnews.com/Rhobi Sani.

Begini Cara Jadi Agen Gas Elpiji Rumahan

Husen Miftahudin • 5 February 2025 12:00

Jakarta: Seiring dengan meningkatnya kebutuhan gas elpiji di masyarakat, menjadi agen gas elpiji rumahan menjadi peluang usaha yang menjanjikan.
 
Melansir laman Pertamina Patra, perusahaan energi nasional, mendistribusikan energi berkualitas dan ramah lingkungan ke seluruh Nusantara. Bagi masyarakat yang ingin menjadi agen gas elpiji, Pertamina menyediakan solusi energi terlengkap melalui program kemitraan.
 
Memulai usaha sebagai agen gas elpiji rumahan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi, melansir laman Mitra Bukalapak:
 
1. Pendaftaran melalui website
Calon agen harus mendaftarkan diri melalui website resmi Pertamina di https://kemitraan.pertamina.com/. Proses ini bertujuan untuk membuat sistem distribusi gas elpiji lebih rapi dan tepat sasaran, terutama untuk gas elpiji 3 kg (LPG PSO).
 
2. Verifikasi calon mitra
Setelah melakukan pendaftaran, data calon agen akan diverifikasi oleh Pertamina. Proses verifikasi meliputi tahap seleksi kesiapan finansial dan kesiapan lahan.
 
3. Seleksi kesiapan finansial
Pertamina melakukan penilaian terhadap kemampuan pengelolaan finansial dan kesiapan finansial calon agen. Persyaratan ini mencakup modal usaha, rekening bank, dan deposito.
 

Baca juga: Distribusi LPG 3 KG Diubah, Pengecer Pasrah, Warga Resah


(Penjualan gas elpiji tiga kg di pangkalan resmi. Foto: dok PERTAMINA Patra Niaga Regional JBB)
 
4. Seleksi kesiapan lahan
Selain aspek finansial, Pertamina juga menilai kesiapan lahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha. Lahan tersebut dapat berupa lahan milik pribadi, sewaan, atau baru dibeli.
 
5. Verifikasi lapangan
Setelah calon agen dinyatakan layak, verifikasi lapangan akan dilakukan oleh Pertamina untuk menilai kelayakan persiapan usaha. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan agen dalam membantu proses distribusi gas elpiji.
 
6. Pelaksanaan operasional keagenan
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, agen elpiji dapat melakukan kegiatan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pengelolaan fasilitas, ketersediaan sarana operasional, dan perekrutan karyawan.
 
7. Evaluasi penjualan
Setiap agen akan diberikan target minimum penjualan. Jika agen tidak mencapai target, akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan Pertamina. Evaluasi ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha yang sehat, meskipun hanya menjadi agen skala rumahan.
 
Sebagai agen resmi, calon agen gas elpiji rumahan juga dapat mendaftarkan diri menjadi CV atau PT. Hal ini menunjukan Pertamina memberikan peluang usaha bagi semua kalangan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
 
Dengan mengikuti semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pertamina, Anda dapat memulai usaha sebagai agen gas elpiji rumahan dengan aman dan legal.  
 
Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan akses energi yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)