2 Anggota Ormas Ditangkap Usai Aniaya Sopir Angkum Hingga Tewas

Ilustrasi. Medcom.id

2 Anggota Ormas Ditangkap Usai Aniaya Sopir Angkum Hingga Tewas

Media Indonesia • 13 January 2024 12:13

Tasikmalaya: Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua preman berinisial DP, 34, dan YR, 29, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terkait kasus penganiayaan sopir angkutan umum (angkum) yang menyebabkan Yaya Sutardi, 48, meninggal.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan pihaknya menerima laporan awal terkait kasus tersebut pada Rabu, 10 Januari 2024 hingga anggota Polsek Tawang dan Satreskrim langsung melakukan pengecekan terhadap korban yang dilaporkan meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan saksi pertama kejadian itu terjadi Selasa (9/1) di warung bubur ayam di sekitar Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya, kata Joko, Jumat, 12 Januari 2024.

Joko mengatakan kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap sopir angkum Yaya Sutardi di dua lokasi ketika korban dilaporkan sempat makan bubur ayam di sebuah warung sehari sebelum meninggal. Namun setelah makan bubur korban dihampiri oleh kedua preman dan satu orang saksi kemudian diajak ke dalam toilet hingga terjadi pemukulan.

"Korban dilaporkan berdarah di bagian hidung dan kedua orang membawanya ke Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang hingga di sana dipertemukan dengan saksi lain hingga dua orang preman kembali lagi melakukan aksi keroyok. Akan tetapi, salah seorang saksi membawa korban ke Puskesmas Purbaratu untuk berobat dan dibawa ke rumah anaknya di Kecamatan Tawang tapi karena kondisinya mengkhawatirkan anaknya membawanya ke RSUD Kota Banjar dan meninggal," jelasnya.

Menurutnya polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RSUD Kota Banjar dan diketahui korban mengalami luka memar pada bagian mata kiri, luka pada bibir atas bawah, memar punggung kiri, luka leher, pendarahan di dada kanan, luka pada dahi, pendaraan di bagian kepala sebelah kanan, retak pada tengkorak dan benjolan di kepala belakang. Namun Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari tahu keterangan lainnya.

"Motif aksi penganiayaan karena tersangka DP kesal dengan korban telah mengadu domba orang tua tersangka menantang berkelahi dan YR melakukan pemukulan ada rasa sebagai rasa solidaritas. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)