Ilustrasi.
Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2024 12:23
Jakarta: Komisi II DPR menampung wacana gubernur dipilih DPRD. Wacana tersebut bakal menjadi bahan merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.
"Bagi komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 15 Desember 2024.
Menurut Rifqi, omnibus law paket UU politik itu nantinya berisi bab terkait pilkada serta pemilu. Kemudian, bab tentang partai politik dan bab tentang hukum acara sengketa kepemiluan.
Dia menekankan bahwa wacana kepala daerah dipilih legislatif masih konstitusional. Dengan catatan, memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihannya.
"Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah terkait ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten/kota, dipilih secara demokratis," jelas Rifqi.
Dia memahami bahwa munculnya wacana DPRD memilih kepala daerah karena beberapa faktor. Salah satunya karena menguatnya politik uang.
Baca juga: Legislator Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Bupati-Wali Kota Tetap Langsung |