OJK: 0,3% Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi

Ilustrasi, Kantor Jiwasraya. Foto: MI/Ramadani.

OJK: 0,3% Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi

M Ilham Ramadhan Avisena • 20 August 2024 12:17

Jakarta: Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Sentosa mengungkapkan sebanyak 99,7 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG).

Namun, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Aman menegaskan bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dapat menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya.

"OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan," ujar Aman dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.

OJK, ungkap Aman, mengimbau para pihak termasuk PT Asuransi Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 

OJK minta Jiwasraya susun RPK sejak 2020


Sejak 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.

Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui rencana tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.

Aman menerangkan RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.
 
Baca juga: OJK Dorong Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis
 

Pengalihan polis ke IFG Life


Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life dan selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks Jiwasraya dengan produk lain sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.

"68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif," jelas Aman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)