Ilustrasi--Kendaraan memasuki rest area. (MGN/Roni Halim)
Medcom • 3 April 2024 13:02
Bandung: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat membatasi waktu selama 30 menit untuk kendaraan yang beristirahat di rest area tol di Jawa Barat.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola jalan tol ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik," kata Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, di Bandung, Rabu, 3 April 2024.
Wibowo mengatakan, pembatasan waktu beristirahat bagi pemudik di rest area bertujuan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan.
"Kita akan memaksimalkan parkir yang paling belakang, kita isi penuh dulu ya sehingga parkir-parkir di depan nanti betul-betul bisa terisi setelah parkir yang di belakang ini terisi penuh," ucap dia.
Dia mengatakan telah meminta pengelola foodcurt untuk menyiapkan tenant untuk konsumen yang yang akan take away makanan. Sehingga masyarakat tidak berlama-lama antre.
Baca juga: H-7 Lebaran, Pemudik Memasuki Jawa Tengah Terpantau Meningkat |