Dibatasi, Waktu Istirahat Kendaraan di Rest Area Tol Jabar Hanya 30 Menit

Ilustrasi--Kendaraan memasuki rest area. (MGN/Roni Halim)

Dibatasi, Waktu Istirahat Kendaraan di Rest Area Tol Jabar Hanya 30 Menit

Medcom • 3 April 2024 13:02

Bandung: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat membatasi waktu selama 30 menit untuk kendaraan yang beristirahat di rest area tol di Jawa Barat.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola jalan tol ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik," kata Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, di Bandung, Rabu, 3 April 2024.

Wibowo mengatakan, pembatasan waktu beristirahat bagi pemudik di rest area bertujuan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan.

"Kita akan memaksimalkan parkir yang paling belakang, kita isi penuh dulu ya sehingga parkir-parkir di depan nanti betul-betul bisa terisi setelah parkir yang di belakang ini terisi penuh," ucap dia.

Dia mengatakan telah meminta pengelola foodcurt untuk menyiapkan tenant untuk konsumen yang yang akan take away makanan. Sehingga masyarakat tidak berlama-lama antre.
 

Baca juga: H-7 Lebaran, Pemudik Memasuki Jawa Tengah Terpantau Meningkat

"Kita juga melakukan kanalisasi ya baik di pintu masuk maupun di pintu keluar kemudian mencoba untuk apa menghalau atau membersihkan kendaraan kendaraan yang parkir atau bahkan berhenti di bahu-bahu jalan di sekitar rest area," terangnya.

Dia menambahkan strategi untuk mengurai kemacetan selama arus mudik yaitu dengan menerapkan contraflow di Tol Jakarta Cikampek. Sedangkan kebijakan one way diberlakukan dari kilometer 72 hingga 414.

Di samping itu, pihaknya telah melakukan ramp check ke sejumlah kendaraan yang akan digunakan mudik. Selain itu, melakukan tes urine kepada pengemudi.

"Kami dari Polda Jabar tentunya mengimbau kepada masyarakat, tolong dicek kembali ya dicek kembali kesiapan kendaraannya," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)