Korban Pengeroyokan Pesilat di Malang Meninggal Gegara Pendarahan Otak

Konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat 13 September 2024. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Korban Pengeroyokan Pesilat di Malang Meninggal Gegara Pendarahan Otak

Daviq Umar Al Faruq • 13 September 2024 16:34

Malang: Alfin Syafiq Ananta atau ASA, (17), dinyatakan meninggal dunia usai dikeroyok oleh sejumlah oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Berdasarkan hasil penyidikan, remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu mengembuskan nafas terakhirnya gegara mengalami pendarahan pada bagian otak.

"Penyebab kematian korban diakibatkan pendarahan otak disertai dengan kerusakan sel otak di bagian temporoparietal kiri dan memar di paru," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat 13 September 2024.

Selama proses penyidikan, polisi juga melakukan visum et repertum terhadap jenazah korban. Pada pemeriksaan luar terhadap tubuh korban ditemukan luka memar di alis kiri, sebelah kiri mata kiri, pipi kiri, dan telunjuk kaki kiri. 

Selain itu hasil visum et repertum juga menunjukkan luka terbuka pada jempol kaki kiri dan kelima jari kaki kanan korban. Luka tersebut dapat berkesesuaian dengan luka akibat persentuhan tumpul. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan, aksi penganiayaan terhadap korban ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama ada di jalan raya daerah Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Rabu 4 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB. 

TKP kedua di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat 6 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi penganiayaan di TKP kedua ini disebut cukup parah sehingga membuat korban meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil visum yang kita peroleh dalam proses penyidikan, bahwasanya yang membuat kematian pada korban itu yang TKP kedua, karena pelaku lebih banyak dari pada pelaku yang di TKP pertama," katanya.

Pada TKP pertama, korban dihajar oleh dua pelaku dewasa dan tiga pelaku anak-anak tiga. Sedangkan di TKP kedua, korban dianiaya oleh dua pelaku dewasa dua dan enam pelaku anak-anak enam. 

"Di TKP kedua ada yang menendang, ada yang memukul pakai sandal, ada yang mukul pakai batu, ada yang menyikut terus ada juga yang memukul juga badannya juga ada. Korban tidak (ada perlawanan) karena TKP pertama dan kedua (jumlah pelaku) lebih banyak daripada korban," imbuhnya.

Sebagai informasi, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan ini. Diantaranya empat orang tersangka dewasa dan enam orang tersangka anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dikenakan pasal Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)