Polisi Buru WN Iran Otak Penyelundup 20 Ribu Pil Ekstasi

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi/Medcom.id/Siti

Polisi Buru WN Iran Otak Penyelundup 20 Ribu Pil Ekstasi

Siti Yona Hukmana • 8 May 2024 19:34

Jakarta: Warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial RA diburu Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. WNA itu merupakan otak sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan internasional yang menyelundupkan ekstasi ke Indonesia lewat pos.

"Kita terus melakukan pencarian terhadap RA, yang mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

RA penggerak sindikat penyelundup 20.272 pil ekstasi ke Indonesia. Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang lewat pos berupa sparepart terbungkus kado yang ternyata berisi ekstasi.
 

Baca: Ribuan Ekstasi dari Belanda Diselundupkan Lewat Kotak Kado

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan dua paket tersebut dikirimkan dalam waktu yang berbeda. Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 5 April 2024. Paket ini diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," ujar Rusman.

Pada penindakan kedua, kata Rusman, tim joint operation melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama yaitu false declaration.

"Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ucap Rusman.

Sebayak enam orang ditangkap dalam kasus ini dan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)