Suami Penganiaya Istri Hingga Tewas di Deli Serdang Dalam Pengaruh Narkoba

Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Deli Serdang, Sumut. Metro TV

Suami Penganiaya Istri Hingga Tewas di Deli Serdang Dalam Pengaruh Narkoba

Ahmed Arfiansyah • 6 November 2024 10:38

Deli Serdang: Seorang residivis kasus narkoba bernama Zul Afandi alias Ajeng, 26, menganiaya istrinya Nia, 20 hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Beo Raya, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga pelaku saat itu tengah dibawah pengaruh narkotika.

Pelaku menganiaya istrinya menggunakan tanganya hingga kepala korban mengalami pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi yang menerima laporan lalu langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku Zul afandi.

"Hasil autopsi korban meninggal karena luka pendarahan hebat pada bagian kepala," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu, 6 November 2024.

Penganiayaan terjadi pada Senin, 4 Oktober 2024. Saat itu, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku terbakar emosi, dan menuduh korban ada menjalin hubungan dengan pria lain.
 

Baca: Kabareskrim Targetkan Berantas Seluruh Kampung Narkoba

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan tangan kosong, tangan dan kaki korban dibenturkan ke lantai. Pada saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam pengaruh narkoba,".

Lebih lanjut Gidion mengataka pelaku juga merupakan seorang residivis kasus narkoba. "Riwayatnya iya. Karena pernah dihukum kasus narkotika,"

Karena pengaruh narkoba ini, kata Gidion, pelaku melakukan kekerasan secara tidak logis dan membuat korban meninggal dunia. "Yang pasti dipengaruhi oleh narkotika. Masalah narkotika ini bisa dikatakan 90 persen menjadi penyebab tindak pidana," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)