Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 28 December 2024 20:32
Jakarta: Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam beleid itu disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap, tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Masyarakat diminta tidak mengkhawatirkan kebijakan tersebut karena diyakini manfaatnya akan kembali kepada rakyat.
"Tambahan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat berbeda dengan jumlah berkali-kali lipat," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024.
Haidar mengatakan manfaatnya tidak hanya untuk menjaga stabilitas perekonomian negara, pembangunan di berbagai sektor, maupun kebijakan jangka panjang lainnya. Namun, masyarakat disebut bisa merasakan manfaatnya melalui program makan bergizi gratis, bantuan sosial serta insentif sebagai kompensasi seperti diskon listrik, hingga pembelian rumah dan lain-lain.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Kreatif Cari Sumber Pendapatan Negara Selain Menaikkan PPN |