Revisi UU usai Pilkada Demi Hindari Potensi Konflik Kepentingan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Revisi UU usai Pilkada Demi Hindari Potensi Konflik Kepentingan

Media Indonesia • 12 March 2024 20:45

Jakarta: Pengamat politik Prof Lili Romli mengatakan rencana DPR untuk merevisi UU Pilkada tidak tepat dilakukan saat ini. UU tersebut sebaiknya direvisi usaiPilkada bersamaan dengan UU Pemilu sehingga bisa menghindari adanya potensi konflik kepentingan.

"Revisi UU Pilkada sebaiknya dilakukan pasca pilkada, berbarengan dengan revisi UU Pemilu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.

Menurutnya, revisi UU Pilkada harusnya dilakukan oleh legislatif terpilih di 2024. Sementara untuk DPR yang masih bertugas saat ini sebaiknya fokus menuntaskan tugas-tugas legislasi yang belum diselesaikan hingga akhir periode ini.

"Sebaiknya juga yang melakukan revisi anggota DPR terpilih hasil pemilu 2024. Merekalah yang mestinya melakukan revisi. Sebaiknya DPR yang lalu merampungkan tugas-tugas legislasi yang belum selesai dilakukan," kata dia.

Lili pun mengakui bahwa UU tersebut perlu direvisi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi bila dilakukan saat ini terkesan hanya untuk mengakomodir caleg yang akan ikut dalam pilkada nanti.

"Memang banyak yang harus direvisi sebagai akibat dari putusan MK dan lain-lain yang dianggap perlu. Salah satu mengusulkan agar pilkada serentak dibarengkan dengan pemilu legislatif lokal sehingga menjadi pemilu serentak nasional yaitu pilpres, DPR dan DPR) dan pemilu serentak lokal yaitu pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.
 

Baca juga: 

Revisi UU Dinilai Bakal Persulit Pelaksanaan Pilkada



Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa terkait jadwal pilkada, harus mengikuti putusan MK. DPR harus menghormati putusan tersebut dengan tidak lagi menggaungkan percepatan jadwal pelaksanaan pilkada dengan alasan apapun.

"Putusan MK kan final dan mengikat sehingga tidak boleh diutak-atik lagi terkait dengan jadwal pilkada pada November nanti. Semua pihak, siapa pun itu, harus patuh dan menghormati putusan MK, meski mungkin ada keberatan dengan putusan itu," ungkap dia. (Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)