Komnas HAM Desak Polisi Berhenti Lakukan Kekerasan saat Tangani Demonstran

Demo massa di Gedung DPR. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Komnas HAM Desak Polisi Berhenti Lakukan Kekerasan saat Tangani Demonstran

Tri Subarkah • 27 August 2024 10:30

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan saat aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya menyoroti gelombang aksi demonstrasi di Makassar maupun Semarang pada Senin, 26 Agustus 2024.

"Dari informasi yang kami dapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurutnya, penggunaan kekuatan berlebih maupun kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM.

Oleh karena itu, pihaknya meminta polisi mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi. "Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan," ujar Atnike.

Selanjutnya, Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah maupun Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan saat menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.

Di samping itu, aparat penegak hukum juga didesak untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Bagi Komnas HAM, menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.

"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," ujar dia.
 

Baca juga: Demo Mengawal Putusan MK di Semarang Ricuh


Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah sudah diadopsi lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024. Ia menegaskan, revisi PKPU tersebut sudah sesuai dengan keinginan seluruh masyarakat.

Seperti diketahui, hari ini menandakan dibukanya pendaftaran bakal calon kepala daerah di kantor KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hadi mengatakan, tahap pencalonan merupakan satu dari tiga titik kerawanan selama pilkada, di samping kampanye dan pungut hitung.

"Kami sudah menyampaikan kepada aparat untuk bisa membantu agar bisa terciptanya pilkada serentak ini agar aman dan nyaman," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)