Gubernur Nonaktif Bengkulu Siapkan Uang Serangan Fajar, Sebagian Sudah Disebar

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

Gubernur Nonaktif Bengkulu Siapkan Uang Serangan Fajar, Sebagian Sudah Disebar

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 17:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru atas penangkapan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan. Rohidin sudah menyiapkan amplop untuk serangan fajar pada hari pencoblosan.

“Informasi yang saya dapatkan (isi amplopnya) bervariasi antara Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Tessa mengatakan uang disiapkan dalam amplop bergambarkan Rohidin dengan pasangannya Meriani. Sebagian uang serangan fajar sudah didistribusikan.

“Tetapi, yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang terlanjur diamankan ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah, dalam hal ini Gubernur di Bengkulu,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci total uang serangan fajar Rohidin yang disita KPK. Duit dan amplopnya masih dalam penghitungan dan pendalaman.

“Belum ada informasi, masih didalami,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPU Tetap Lantik Rohidin Mersyah jika Menang Pilkada


KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka, yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)