Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane dari Mati ke Seumur Hidup

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MI/Devi Harahap.

Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane dari Mati ke Seumur Hidup

Devi Harahap • 6 December 2024 17:36

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bentuk hukuman terpidana mati kasus narkoba internasional, Mary Jane Veloso akan diubah oleh pemerintah Filipina. Hukuman bakal diganti menjadi penjara seumur hidup.  

“Seperti tadi sudah dikatakan oleh Wakil Menteri kehakiman Filipina bahwa secepat mungkin Presiden Filipina akan memproses permohonan pengampunan entah apa bentuknya kita belum tahu. Dengar-dengar katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” kata Yusril di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Yusril menegaskan bahwa grasi yang didapat Mary Jane bukan berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan Filipina. Dia menegaskan pemerintah belum pernah memberi pengampunan hukum kepada terpidana kejahatan narkotika hingga saat ini.

“Jadi walaupun nanti Mary jane itu diampuni, ya diampuni oleh Presiden Filipina bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Bagaimanapun kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pemerintah Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Sebelum Natal


Eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan proses pemulangan Mary Jane terus dipersiapkan. Mary Jane akan dibawa dulu ke Jakarta dari tempat penahanannya di Jogja.

Persiapan lain yang dilakukan yaitu mengumpulkan semua kementerian lembaga terkait. Hal itu dilakukan untuk menyusun keperluan pemulangan Mary Jane ke Filipina.

"Akan meminta kepada Pemerintah Filipina kedutaan untuk menyiapkan SPLP semacam paspor bagi Mary jane untuk memenuhi prosedur imigrasi kita sebelum meninggalkan Bandara Jakarta nantinya,” sebut dia.

Selain itu, eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan sikap Indonesia terhadap narkotika. Pemerintah sangat serius memerangi narkoba.

“Jadi ini juga menjadi concern dari Pemerintah kita, karena kita sangat serius memerangi narkotika ini dan kita tidak pernah mengampuni kasus narkotika baik terhadap warga negara kita sendiri maupun terhadap warga negara asing,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Yusril telah sepakat dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina sebelum Natal. Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat practical arrangement bersama dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vazquez. 

“Kami telah mengadakan pertemuan singkat di ruang pertemuan di dalam dan tinggal hanya formalitas oleh karena draft dokumen yang kita sebut dengan practical arrangement tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai,” ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)